gw mengkaji ini bukan gw sok Ustadz atau sok Alim gw cuma mau ingatin aja sebagai sesama muslim bahwa setiap perbuatan itu ada konsekuensi nya dalam hukum Agama mupun hukum Negara.
mungkin sebelum nya gw pernah bahas tentang sisi hukum buatan manusia nya yaitu UU ITE :
https://yukinoshita47.blogspot.com/p/blog-page_13.html
nah kurang lengkap rasanya kalo belum bahas di sisi hukum yang dari Allah.
Ok Mari kita kaji bersama :
arti tsb terjemahan nya adalah berikut ini.
Ia fatwa cocok dengan yang lain yang dikeluarkan oleh ulama regional lainnya dalam beberapa tahun terakhir.
Menggunakan layanan WiFi orang lain tanpa persetujuan mereka dianggap penipuan dan pencurian, sehingga dilarang dalam Islam, kata para sarjana.
Para sarjana di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai menegaskan dalam fatwa online atau fatwa agama bahwa menggunakan WiFi dari tetangga tanpa persetujuan mereka tidak akan menjadi perilaku Islam yang tepat.
Dr Ali Mashael, kepala mufti di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, mengatakan kepada Khaleej Times bahwa jika WiFi digunakan oleh siapa saja tanpa persetujuan pemilik, itu akan menjadi semacam penipuan, penggelapan dan pencurian.
Jika layanan tersebut sangat dipengaruhi oleh peretas WiFi atau pengguna ilegal, maka ia akan terlibat dalam dosa atau kesalahan lain, tambahnya.
"Apakah pemilik layanan WiFi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang memanfaatkan layanan tanpa persetujuannya."
Peneliti Islam Dr Shaikh Mohammed Ashmawy mengatakan jika hacker WiFi atau pengguna ilegal menggunakan layanan ini dalam praktik ilegal atau terlarang, maka dia akan melakukan dosa atau kesalahan lain.
"Nabi Mohammed (SAW) dilaporkan mengatakan bahwa: 'Seharusnya tidak ada yang membahayakan atau membalas bahaya', dan karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi semacam itu."
Fatwa itu diposting di situs web departemen pada hari Senin dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh seorang pembaca anonim.
Dekrit itu mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam menggunakan garis itu jika tetangga Anda mengizinkan Anda melakukannya, tetapi jika mereka tidak mengizinkan Anda, Anda mungkin tidak menggunakannya."
Fatwa tersebut cocok dengan yang lainnya yang dikeluarkan oleh ulama regional lainnya dalam beberapa tahun terakhir.
Departemen Urusan Islam & Kegiatan Amal Dubai menjawab berbagai pertanyaan online. Mulai dari doa dan masalah agama hingga masalah modern seperti operasi kosmetik dan mengunduh film secara ilegal.
itu terjemahan dari web yg berasal dari Dubai tadi.
kesimpulan nya adalah ini menurut gw pribadi :
dalam ranah hacking wifi demi internetan gratis apalagi semi sniffing dan mencuri data lebih kurang sama dengan maleng mau metode nya
social engineering minta password atau trik lainnya. definisi nya pernah dulu gw bahas disini :
bruteforce contoh yg pernah gw bahas dulu :
ataupun menggunakan metode hacking lain nya kalo tanpa izin penggunaan nya ya sama aja dengan mencuri dan merusak yang pasti DOSA.
lalu bagaimana dengan deauth tanpa izin pemilik dan bukan dalam rangka agenda pentest dan security auditing ?
seperti yg pernah gw bahas dulu di artikel ini :
ya intinya praktek deauthing tanpa izin pemilik dan bukan dalam rangka agenda pentest dan security auditing ? adalah merusak dan itu DOSA.
Hacking password Wifi dan mengaksesnya tanpa sepengetahuan pemilik dan bukan dalam rangka agenda Pentest mupun CyberSecurity Auditing = MENCURI dan Berbuat DZALIM
Mencuri juga dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan:
“Maksud hadits ini adalah seorang yang mencuri telur lalu dia menganggap remeh perbuatan tersebut sehingga kemudian ia mencuri barang yang melewati nishab hadd pencurian, sehingga ia dipotong tangannya” (Syarhul Mumthi‘, 14/336-337).
Mencuri Adalah Kezaliman
Dan secara umum mencuri termasuk perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Padahal harta seorang Muslim itu haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).
Dan mencuri juga termasuk perbuatan zalim. Padahal Allah Ta’ala berfirman:
“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim”
(QS. Hud: 18).
“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102).
“Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).
Dan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim‘.” (HR. Muslim no. 2577).
Hacking Wifi dengan metode Deauthing yang bukan atas izin pemilik dalam rangka agenda Pentest dan Cyber Security Audit adalah MERUSAK dan men DZALIMI orang lain = DOSA
Secara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:
“Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”
Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:
“Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya”
(Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).
Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:
“Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahas
a bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:
“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram”
(Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).
Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.
Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor
mohon maaf jika ada salah silahkan koreksi dan klarifikasi jika ada kesalahan dalam kajian ini.
ok sampai disini penjelasan nya gw berharap ustadz-ustadz dan ulama-ulama harus membahas ranah cyber ini dengan hukum-hukum agama juga karena apa agar semakin sempurna elemen-elemen Ethical Hacker dan Legal Pentest dan pandangan masyarakat tidak selalu negatif tentang hacker dan pentester yang selalu dipukul rata kalo hacker/pentester itu = penjahat lah maleng lah perusak lah dll.
oke cukup sampai disini sekian dan terimakasih