No More Yukinoshita 47. I'm Done

If You Found Every Social Media Platform Using "Yukinoshita 47" Name That's The Other Guy.

Copyright © Yukinoshita 47 | Published By Gooyaabi Templates | Powered By Blogger
Design by WebSuccessAgency | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net

My Motivation

My Motivation



Seal

Always Trust Yourself And Use Your Opportunity



Kamis, 30 April 2020

COVID-19 Cybersecurity Awareness


Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 adalah wabah yang cukup fenomenal wabah yg pertama kali nya menyerang Wuhan, China, dan virus ini menurut gw yang paling heboh gw yang selama ini melewati jaman SARS, Flu Burung, Flu Babi, MERS, dan Cholera pada jaman Covid-19 ini lah yang paling heboh di media mainstream, sosial media, dan bahkan kalangan peretas pun memanfaatkan ketakutan masyarakat mengenai pandemik ini sebagai jalur APT ataupun metode Exploitasi nya.

Dan malware yang menggunakan Peta Penyebaran Pandemik Covid-19 ini pun dimanfaatkan oknum-oknum peretas dalam penyebaran malware maupun penyebaran Phising dan berita nya jg cukup viral di media mainstream.

contoh penampakan malware Covid-19 dan malware ini jg berpotensi APT, RAT maupun Ransomware jd berhati-hati lah.


pola penyebaran malware Covid-19 ini salah satu nya via email berikut contoh pesan email spam malware Covid-19.




dan bagaimana cara pencegahan dan Cyber Security Awareness nya ?

sesuai himbauan interpol dibawah ini gw bantu jelasin sebisa gw :

  • Backup data secara online via cloud storage dan secara offline secara rutin dan yang aman pastinya.
  • Perkuat Pertahanan Jaringan di rumah misalnya Wifi yang menggunakan password yang tidak mudah ditebak oleh hacker maupun tool brute force nya dan membatasi akses wifi dan jaringan komputer hanya untuk orang-orang tertentu saja.
  • Gunakan password yang kuat di setiap akun-akun menggunakan password yang tidak mudah ditebak oleh hacker maupun tool brute force nya.
  • Pastikan Software di komputer lu dan aplikasi di smartphone lu selalu di update karena tiap ada update sudah pasti ada perbaikan bug dan security issue.
  • Atur Privasi sosial media lu dan jangan lu tampilkan alamat email lu, nomor hp lu, dan informasi sensitif lainnya di sosial media untuk mencegah hacker atau penipu OTP yang menggunakan metode social engineering.
  • Pastikan lu sudah cek settingan privasi dan settingan security di sosmed maupun di aplikasi-aplikasi di smartphone lu jika lu merasa curiga dengan permintaan izin aplikasi nya segera disallow atau uninstall saja aplikasi nya untuk kontrol privasi dan keamanan lu bisa install antivirus yang tersedia di playstore dan app store yang pasti nya dari vendor yang terpercaya .
  • Hindari membuka email dan pesan masuk di inbox Messenger, WA, LINE, Telegram dll yg berisi tautan ataupun file dari orang yang tidak jelas / tidak lu ketahui kebenarannya dan yang lu sendiri ragu melihat isi pesan tersebut sebaiknya jangan lu klik tautan ataupun file attachment nya cukup abaikan dan hapus saja. 
nah demikian Tips COVID-19 Cybersecurity Awareness versi gw semoga bisa membantu terimakasih.

Fatwa Ulama dan Hukum Islam Mengenai Hacking Wifi Secara Illegal


Artikel ini bahasan dari berita tentang fatwa tersebut berikut link asli nya : https://www.khaleejtimes.com/nation/general/fatwa-for-using-wifi-without-consent-

gw mengkaji ini bukan gw sok Ustadz atau sok Alim gw cuma mau ingatin aja sebagai sesama muslim bahwa setiap perbuatan itu ada konsekuensi nya dalam hukum Agama mupun hukum Negara.

mungkin sebelum nya gw pernah bahas tentang sisi hukum buatan manusia nya yaitu UU ITE : https://yukinoshita47.blogspot.com/p/blog-page_13.html

nah kurang lengkap rasanya kalo belum bahas di sisi hukum yang dari Allah.

Ok Mari kita kaji bersama :

arti tsb terjemahan nya adalah berikut ini.

Ia fatwa cocok dengan yang lain yang dikeluarkan oleh ulama regional lainnya dalam beberapa tahun terakhir.

Menggunakan layanan WiFi orang lain tanpa persetujuan mereka dianggap penipuan dan pencurian, sehingga dilarang dalam Islam, kata para sarjana.

Para sarjana di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai menegaskan dalam fatwa online atau fatwa agama bahwa menggunakan WiFi dari tetangga tanpa persetujuan mereka tidak akan menjadi perilaku Islam yang tepat.

Dr Ali Mashael, kepala mufti di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, mengatakan kepada Khaleej Times bahwa jika WiFi digunakan oleh siapa saja tanpa persetujuan pemilik, itu akan menjadi semacam penipuan, penggelapan dan pencurian.

Jika layanan tersebut sangat dipengaruhi oleh peretas WiFi atau pengguna ilegal, maka ia akan terlibat dalam dosa atau kesalahan lain, tambahnya.

"Apakah pemilik layanan WiFi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang memanfaatkan layanan tanpa persetujuannya."

Peneliti Islam Dr Shaikh Mohammed Ashmawy mengatakan jika hacker WiFi atau pengguna ilegal menggunakan layanan ini dalam praktik ilegal atau terlarang, maka dia akan melakukan dosa atau kesalahan lain.

"Nabi Mohammed (SAW) dilaporkan mengatakan bahwa: 'Seharusnya tidak ada yang membahayakan atau membalas bahaya', dan karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi semacam itu."

Fatwa itu diposting di situs web departemen pada hari Senin dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh seorang pembaca anonim.

Dekrit itu mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam menggunakan garis itu jika tetangga Anda mengizinkan Anda melakukannya, tetapi jika mereka tidak mengizinkan Anda, Anda mungkin tidak menggunakannya."

Fatwa tersebut cocok dengan yang lainnya yang dikeluarkan oleh ulama regional lainnya dalam beberapa tahun terakhir.

Departemen Urusan Islam & Kegiatan Amal Dubai menjawab berbagai pertanyaan online. Mulai dari doa dan masalah agama hingga masalah modern seperti operasi kosmetik dan mengunduh film secara ilegal.

itu terjemahan dari web yg berasal dari Dubai tadi.

kesimpulan nya adalah ini menurut gw pribadi :

dalam ranah hacking wifi demi internetan gratis apalagi semi sniffing dan mencuri data lebih kurang sama dengan maleng mau metode nya 

social engineering minta password atau trik lainnya. definisi nya pernah dulu gw bahas disini : 

bruteforce contoh yg pernah gw bahas dulu :

ataupun menggunakan metode hacking lain nya kalo tanpa izin penggunaan nya ya sama aja dengan mencuri dan merusak yang pasti DOSA.

lalu bagaimana dengan deauth tanpa izin pemilik dan bukan dalam rangka agenda pentest dan security auditing ? 

seperti yg pernah gw bahas dulu di artikel ini  : 

ya intinya praktek deauthing tanpa izin pemilik dan bukan dalam rangka agenda pentest dan security auditing ? adalah merusak dan itu DOSA.

Hacking password Wifi dan mengaksesnya tanpa sepengetahuan pemilik dan bukan dalam rangka agenda Pentest mupun CyberSecurity Auditing = MENCURI dan Berbuat DZALIM

Mencuri juga dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari no. 6285).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan:

“Maksud hadits ini adalah seorang yang mencuri telur lalu dia menganggap remeh perbuatan tersebut sehingga kemudian ia mencuri barang yang melewati nishab hadd pencurian, sehingga ia dipotong tangannya” (Syarhul Mumthi‘, 14/336-337).

Mencuri Adalah Kezaliman

Dan secara umum mencuri termasuk perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Padahal harta seorang Muslim itu haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).

Dan mencuri juga termasuk perbuatan zalim. Padahal Allah Ta’ala berfirman:

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” 
(QS. Hud: 18).

“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (QS. Hud: 102).

“Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak mendapat keberuntungan” (QS. Al An’am: 21).

Dan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim‘.” (HR. Muslim no. 2577).

Hacking Wifi dengan metode Deauthing yang bukan atas izin pemilik dalam rangka agenda Pentest dan Cyber Security Audit adalah MERUSAK dan men DZALIMI orang lain = DOSA

Secara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:

“Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya”

Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas. Al Asfahani mengatakan:

“Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” 
(Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

Zalim juga diartikan sebagai perbuatan menggunakan milik orang lain tanpa hak. Al Jurjani mengatakan:

“Zalim artinya melewati koridor kebenaran hingga masuk pada kebatilan, dan ia adalah maksiat. Disebut oleh sebagian ahli bahas
a bahwa zalim adalah menggunakan milik orang lain, dan melebihi batas” (At Ta’rifat, 186, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memiliki penjelasan yang bagus dalam memaknai zalim. Beliau mengatakan:

“Ketahuilah bahwa zalim itu adalah an naqsh (bersikap kurang). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Kedua buah kebun itu menghasilkan buahnya, dan kebun itu lam tazhlim (tidak kurang) buahnya sedikitpun‘. Maksudnya tidak kurang buahnya sedikit pun. Bersikap kurang itu bisa jadi berupa melakukan hal yang tidak diperbolehkan bagi seseorang, atau melalaikan apa yang diwajibkan baginya. Oleh karena itu zalim berporos pada dua hal ini, baik berupa meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram” 
(Syarah Riyadush Shalihin, 2/486).

Oleh karena itu, jika dikatakan “Amr menzalimi Zaid”, artinya Amr melakukan hal yang tidak diperbolehkan terhadap Zaid atau Amr meninggalkan apa yang wajib ia lakukan terhadap Zaid.

Lawan dari zalim atau azh zhulmu adalah adil atau al ‘adl. Maka adil artinya menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya dan berada dalam koridor

mohon maaf jika ada salah silahkan koreksi dan klarifikasi jika ada kesalahan dalam kajian ini.

ok sampai disini penjelasan nya gw berharap ustadz-ustadz dan ulama-ulama harus membahas ranah cyber ini dengan hukum-hukum agama juga karena apa agar semakin sempurna elemen-elemen Ethical Hacker dan Legal Pentest dan pandangan masyarakat tidak selalu negatif tentang hacker dan pentester yang selalu dipukul rata kalo hacker/pentester itu = penjahat lah maleng lah perusak lah dll.

oke cukup sampai disini sekian dan terimakasih

Peran Polisi Siber dan Lembaga Siber Milik Pemerintah


Kali ini gw mau sharing mengenai Peran Polisi Siber dan Lembaga Siber Milik Pemerintah ya gw disini jelasin versi orang awam aja.

Apa Peran Polisi Siber ?

Menyelidiki Laporan Kejahatan siber, Menangkap pelaku kejahatan siber, dan mengembangkan kasus dari olahan informasi intelijen dari pelaku yang sudah tercyduck untuk memutus mata rantai pelaku-pelaku kejahatan siber lainnya.


Lembaga Siber Milik Pemerintah

Menyusun Regulasi dan Perundang-undangan keamanan Siber Nasional, merencanakan dan menangani insiden siber di asset IT milik pemerintah dan swasta, membuat skema pertahanan siber, dan membuat IT Governance menjadi lebih baik dan lebih aman dari serangan hacker, attacker, maupun threat insider.


Apakah ada Peran Polisi Siber dan Lembaga Siber Milik Pemerintah di indonesia ?

ya ada yaitu :



Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) adalah satuan kerja yang berada di bawah Bareskrim Polri dan bertugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama. Bentuk kejahatannya adalah peretasan sistem elektronik (hacking), intersepsi ilegal (illegal interception), pengubahan tampilan situs web (web defacement), gangguan sistem (system interference), manipulasi data (data manipulation).

Computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu, seperti pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation), pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), pencurian data (data theft). Guna mendukung pembuktian kejahatan siber, Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas pendukung, salah satunya yaitu laboratorium digital forensik. Laboratorium Digital Forensik Dittipidsiber telah meraih ISO 17025:2018 sebagai laboratorium uji dan kalibrasi dalam bidang komputer forensik yang memenuhi standard mutu dalam hal manajerial dan teknis pemeriksaan barang bukti digital. Oleh karena itu, Dittipidsiber juga melayani pemeriksaan barang bukti digital dari berbagai satuan kerja, baik dari tingkat Mabes hingga Polsek. Selain itu, Dittipidsiber juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik dalam dan luar negeri, guna memudahkan koordinasi dalam pengungkapan kejahatan siber yang bersifat transnasional dan terorganisir.

lebih detail nya lu bisa kunjungi web resmi nya di https://patrolisiber.id/



Badan Siber Dan Sandi Negara

BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:

penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;

pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
   
pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;
  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  • pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber.

lebih detail nya lu bisa kunjungi web resmi nya di : https://bssn.go.id/

oke cukup sampai disini sekian dan terimakasih semoga lu sukses aamiin.


Dasar Cybersecurity



Hilih Nyomot !!!! ya gw lg belajar tong dan gw butuh konsep nya buat baca-baca kalo gw lupa ya gw tinggal baca ini artikel paham.

ok lanjut

Apa itu cybersecurity ? 

Cybersecurity adalah seni melindungi jaringan, perangkat, dan data dari akses yang tidak sah atau penggunaan kriminal dan praktik memastikan kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Tampaknya semuanya bergantung pada komputer dan internet sekarang — komunikasi (misalnya, email, smartphone, tablet), hiburan (misalnya, video game interaktif, media sosial, aplikasi), transportasi (mis., Sistem navigasi), belanja (mis. Online) belanja, kartu kredit), obat-obatan (mis. peralatan medis, catatan medis), dan daftarnya terus berlanjut. Berapa banyak kehidupan sehari-hari Anda bergantung pada teknologi? Seberapa banyak informasi pribadi Anda disimpan di komputer, ponsel cerdas, tablet, atau di sistem orang lain?

Apa risiko memiliki keamanan siber yang buruk ?

Ada banyak risiko, beberapa lebih serius daripada yang lain. Di antara bahaya-bahaya ini adalah malware menghapus seluruh sistem Anda, penyerang membobol sistem Anda dan mengubah file, penyerang menggunakan komputer Anda untuk menyerang orang lain, atau penyerang mencuri informasi kartu kredit Anda dan melakukan pembelian tanpa izin. Tidak ada jaminan bahwa bahkan dengan tindakan pencegahan terbaik beberapa dari hal-hal ini tidak akan terjadi pada Anda, tetapi ada langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk meminimalkan peluang.

Apa yang dapat Anda lakukan untuk meningkatkan keamanan siber Anda ?

Langkah pertama dalam melindungi diri Anda adalah mengenali risikonya. Biasakan diri Anda dengan istilah-istilah berikut untuk lebih memahami risiko:

Hacker, Attacker, dan Intruder - Istilah ini berlaku untuk orang-orang yang berupaya mengeksploitasi kelemahan dalam perangkat lunak dan sistem komputer untuk keuntungan mereka sendiri. Meskipun niat mereka terkadang jinak dan termotivasi oleh rasa ingin tahu, tindakan mereka biasanya melanggar tujuan penggunaan sistem yang mereka eksploitasi. Hasilnya dapat berkisar dari kerusakan biasa (membuat virus tanpa dampak negatif yang disengaja) hingga aktivitas jahat (mencuri atau mengubah informasi).

Malicious Code (juga disebut malware) adalah file atau program yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan komputer atau membahayakan data yang tersimpan di komputer. Berbagai klasifikasi kode berbahaya termasuk virus, worm, dan kuda Trojan. (Lihat Melindungi Terhadap Kode Berbahaya untuk informasi lebih lanjut.) Kode berbahaya dapat memiliki karakteristik berikut:

Mungkin Anda harus benar-benar melakukan sesuatu sebelum menginfeksi komputer Anda. Tindakan ini dapat membuka lampiran email atau membuka laman web tertentu.

Beberapa bentuk malware menyebar tanpa campur tangan pengguna dan biasanya memulai dengan mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak. Setelah komputer korban terinfeksi, malware akan berusaha mencari dan menginfeksi komputer lain. Malware ini juga dapat menyebar melalui email, situs web, atau perangkat lunak berbasis jaringan.

Beberapa malware mengklaim menjadi satu hal, padahal sebenarnya melakukan sesuatu yang berbeda di balik layar. Misalnya, program yang mengklaim akan mempercepat komputer Anda mungkin sebenarnya mengirim informasi rahasia ke penyusup jarak jauh.
        
Kerentanan - Kerentanan adalah kelemahan dalam perangkat lunak, firmware, atau perangkat keras yang dapat dieksploitasi oleh penyerang untuk melakukan tindakan yang tidak sah dalam suatu sistem. Mereka dapat disebabkan oleh kesalahan pemrograman perangkat lunak. Penyerang memanfaatkan kesalahan ini untuk menginfeksi komputer dengan malware atau melakukan aktivitas jahat lainnya.

Untuk meminimalkan risiko serangan siber, ikuti praktik terbaik keamanan siber dasar:

Tetap perbarui perangkat lunak. Instal tambalan perangkat lunak sehingga penyerang tidak dapat memanfaatkan masalah atau kerentanan yang diketahui. Banyak sistem operasi menawarkan pembaruan otomatis. Jika opsi ini tersedia, Anda harus mengaktifkannya. (lihat Memahami Patch dan Pembaruan Perangkat Lunak untuk informasi lebih lanjut.)

Jalankan perangkat lunak antivirus terbaru. Aplikasi perangkat lunak antivirus yang memiliki reputasi baik merupakan tindakan perlindungan penting terhadap ancaman berbahaya yang diketahui. Secara otomatis dapat mendeteksi, karantina, dan menghapus berbagai jenis malware. Pastikan untuk mengaktifkan pembaruan definisi virus otomatis untuk memastikan perlindungan maksimum terhadap ancaman terbaru. Catatan: Karena deteksi bergantung pada tanda tangan — pola yang dikenal yang dapat mengidentifikasi kode sebagai malware — bahkan antivirus terbaik tidak akan memberikan perlindungan yang memadai terhadap ancaman baru dan lanjutan, seperti eksploitasi nol hari dan virus polimorfik.

Gunakan kata sandi yang kuat. Pilih kata sandi yang akan sulit ditebak oleh penyerang, dan gunakan kata sandi yang berbeda untuk program dan perangkat yang berbeda. Cara terbaik adalah menggunakan kata sandi atau kata sandi yang panjang dan kuat yang terdiri dari setidaknya 16 karakter. (Lihat Memilih dan Melindungi Kata Sandi.)

Ubah nama pengguna dan kata sandi default. Nama pengguna dan kata sandi default tersedia untuk pelaku jahat. Ubah kata sandi default, sesegera mungkin, menjadi kata sandi yang cukup kuat dan unik.

Menerapkan otentikasi multi-faktor (MFA). Otentikasi adalah proses yang digunakan untuk memvalidasi identitas pengguna. Penyerang biasanya mengeksploitasi pro otentikasi yang lemah




What's Next ? Apa Kedepan nya Isi Blog Gajelas Ini ?


What's Next / apa selanjut nya hmmm ya pada postingan di tahun 2020 ini gw masih usahakan buat menulis artikel-artikel yang isinya mungkin bisa jadi ilmu yang bermanfaat bagi gw dan yg ngunjungin blog ini.

ya gw cuma ingin mengusahakan agar terus berkarya disela-sela kesibukan gw di dunia nyata walaupun di tahun 2020 ini lagi rame wabah penyakit Covid-19, Huru hara akhir zaman, dan krisis Ekonomi global.

kedepan nya gw mungkin lebih fokus sharing teori-teori cyber ini karena gw sadar selama ini konten-konten tutorial gw ini hanya bersifat praktikal dan tanpa teori sehingga kesan nya melangkahi aturan.

Tutorial-Tutorial jg gw akan bikin jika gw posisi nya lg praktekin hal-hal yg gw pelajari, karena setiap tutorial di blog ini adalah jurnal dari pembelajaran gw.

gw akan terjemahkan artikel-artikel luar negeri biar gw dan lu pade bisa pelajari karena gak semua orang paham bahasa inggris yg pasti nya sumber gw cantumin a.k.a bukan asal maleng.

next gw juga mau sharing hal-hal yang diluar cyber ini bisa aja tentang agama, filsafat, sharing tentang teori konspirasi versi gw, ilmu-ilmu yang bisa diterapkan di kehidupan sehari-hari  dan gw sebisa mungkin akan kurangi post gambar-gambar cewe seksi dan gambar anime wibu lagi dan mungkin gw akan menghapus gambar-gambar tersebut (Kecuali Ukhti Nikita Mirzani versi pakaian yang sopan) dalam rangka memperbaiki jejak digital gw di masa lalu yang sangat parah buruk nya.

kalo lu bilang Jangan bawa-bawa agama dan filsafat nape !
ya gw jawab ilmu tanpa akhlak dan adab adalah ampass kalo gw disuruh milih gw lebih pengen jadi orang yg berakhlak dan beradab kalo sekedar ilmu noh iblis juga ilmu nya tinggi.

gw kedepan nya jg tidak akan menggunakan kalimat yg tidak sopan seperti artikel-artikel di tahun-tahun sebelum nya.

ya itu aja dulu semoga gw dan lu pade jadi orang yang ahli surga dan bukan ahli neraka Aamiin.

sekian dan terimakasih.